AndalasUpdate.Com, Seluma – Menindaklanjuti laporan masyarakat Babatan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Nofi Andesca didampingi Waka I, Komisi I, Komisi III, Disnakertrans dan BPJS lakukan sidak di beberapa gudang yang ada di Kelurahan Babatan, Selasa (18/2/2020).
Dari hasil sidak di gudang tersebut, ketua menemukan gudang yang tidak bisa menunjukkan izin usaha. Gudang tersebut adalah gudang coca-cola dan PT Genet. Dalam hal ini pihak DPRD meminta secepatnya untuk melapor ke Lurah.
โAda gudang yang tidak bisa menunjukkan izin, tentu kami minta untuk segera mengurus izinnyaโ, ujar ketua DPRD Nofi Andesca.
Nofi menambahkan, dari beberapa gudang yang ada di babatan disalah satu gudang terdapat 48 pekerja dan ada sekitar 12 pekerja yang merupakan warga sekitar.
โMelihat fenomena ini, maka kami akan segera mengundang pihak gudang dan perwakilan warga untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) demi mencari solusi yang terbaikโ, tambah Nofi.
Sementara itu Dedi harsito sebagai perwakilan warga tetap menginginkan agar gudang-gudang tersebut mempekerjakan warga yang ada disekitar, khususnya warga Babatan.
โHarapan kami setelah adanya sidak dari ketua dan anggota Dewan Seluma, agar masyarakat Babatan di ikut sertakan untuk di pekerjakan sesuai dengan keahlian yang ada. Karena dari pekerja yang ada saat ini tidak mewakili, bahkan 50 % saja tidak adaโ, pungkas Dedi Harsito.
Sebelumnya sejumlah perwakilan pemuda Kelurahan Babatan mendatangi DPRD Seluma, untuk memasukan surat tembusan terkait penyelesaian polemik yang rentan terjadi konflik sosial pasca aksi unjuk rasa. (ADV)