Andalasupdate.co, Bengkulu – Mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di Kota Bengkulu lebih mudah, cepat, dan juga terintegrasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan Bimtek tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kegiatan yang berlangsung di Adeeva Hotel, Senin (15/6/2021),dihadiri langsung Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan diikuti 200 pelaku usaha di Kota Bengkulu yang hendak mengetahui sistem perizinan online atau sering disebut Online Single Submission (OSS).
Sistem OSS ialah merupakan sistem yang dibuat pemerintah untuk mempermudah pelaku bisnis untuk mengurus perizinan usahanya.
Walikota Bengkulu Helmi Hasan menyambut baik bimtek yang digelar DPMPTSP dan mengatakan perkembanngan zaman di era digitalisasi, bimtek ini memudahkan pelaku usaha membuat perizinan dan melakukan pelaporan LKPM.
โMelalui reformasi sistem perizinan, kita (Pemkot Bengkulu) ingin mendorong standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di Kota Bengkulu agar lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Jadi, intinya ini memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan,โ sampai Helmi.
Harap Helmi, sistem Online Single Submission (OSS) dapat berjalan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Toni Harisman mengungkapkan bahwa kegiatan bimtek bertujuan mempercepat pelaksanaan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
โSemoga dengan diterapkannya perizinan usaha online ini dapat memangkas banyak mata rantai birokras dan menjadikan seluruh perizinan dari pusat hingga daerah menjadi satu kesatuan yang terintegrasi secara elektronik,โ tutur Toni.
Penggunaan Sitem OSS juga sebuah upaya reformasi dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, lebih cepat dengan sistem data yang terpadu dan terintegrasi.
Berikut karakteristik di OSS yang digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha :
1. Berbentuk badan usaha maupun perorangan
2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar
3. Usaha perorangan atau badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif
4. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing.
Sumber: (MC)