Andalasupdate.co, Bengkulu – Penyidik Sat Reserse Kriminal Polres Bengkulu kembali menetapkan seorang tersangka tambahan kasus pembunuhan terhadap Karyanto (40), Yakni SJ ( 34 ) yang tak lain menantu Korban.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik., melalui kasat Reskrim AKP Yusiady SIK Kemarin ( sabtu, 26/06/21 ) mengungkapkan,penetapan SJ menjadi tersangka dilakukan berdasarkan keterangan tiga orang saksi yang melihat tersangka Sj berada di lokasi saat terjadi perkelahian antara tersangka Ad dan korban Karyanto.
Saksi juga melihat tersangka Sj turun dari sepeda motor Honda Scoopy dan mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya. Saksi lainnya juga melihat tersangka Sj mengayunkan benda diduga sajam tersebut ke arah korban Karyanto.
โ Kita tetapkan tersangka kemarin, setelah melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi melihat tersangka Sj mengambil benda diduga sajam dari dalam pinggang dan mengayunkannya ke arah korban,โ Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, meskipun telah ada keterangan saksi tersangka Sj belum mengakui secara langsung terlibat pembunuhan Karyanto.
Dia mengaku hanya mengantarkan tersangka Ad. Meski demikian, polisi tetap berkeyakinan tersangka Sj terlibat. Saat ini polisi masih mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku mengantarkan tersangka Ad ke lokasi.
โ Iya tersangka belum mengakui perbuatannya meski sudah ada tiga orang saksi yang melihat. Kita juga masih mencari barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka.โ Jelas Kasat Reskrim.
Adapun Motif tersangka Ad (61) warga Kelurahan Sumur Dewa membunuh Karyanto (40), diduga karena dendam. Mantan isteri Ad berselingkuh dengan korban sehingga tersangka Ad bercerai dengan isterinya.
Tersangka mendapatkan cerita dari mantan isterinya, korban sering menyakiti mantan isterinya. Puncak amarah tersangka terjadi pada Minggu (20/6) siang, tersangka telah merencanakan bertemu korban.
Tersangka juga sudah mempersiapkan satu bilah pisau diselipkan dipinggang. Sekitar pukul 18.20 WIB, tersangka bertemu dengan korban di sekitaran Jalan Merapi Raya, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Setelah bertemu, sempat terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya tersangka mengeluarkan pisau dan melakukan penusukan sebanyak 11 kali ke bagian tubuh korban.