Ajukan Penangguhan 6 Tersangka Honorer, PH: Mereka Semua Kooperatif

FlamboyanNews.com, Kepahiang – Pengurus Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI), menunjuk 2 advokat untuk mendampingi 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepahiang dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan honorer. Untuk diketahui, keenam tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Kita hari ini sudah melakukan pengajukan penangguhan bersama keluarga tersangka. Surat sudah kita masukkan dan kita berharap pihak penyidik memberikan penangguhan kepada keenam tersangka. Adapun perlu kami sampaikan, dari 6 tersangka, 5 merupakan perempuan dan 1 laki-laki, tentunya atas dasar kemanusiaan, kita berharap ini dikabulkan,” kata Zetriansyah SH kepada wartawan usai mengajukan penangguhan ke Polres Kepahiang, Kamis (13/8/2021).

Zetriansyah menambahkan, keenam tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang disangkakan. Namun karena kurangnya pengetahuan dan ulah oknum, akhirnya mereka menjadi korban.

“Pada dasarnya, federasi ini bertujuan baik, yakni memperjuangkan kepentingan ASN agar menjadi PNS sebagaimana usulan dalam revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Artinya ini perjuangan dan federasi sudah melakukan langkah-langkah konkrit bersama DPR RI dan instansi terkait. Hanya saja ada kesalahpahaman dibawah dan karena ulah oknum, kita berharap masalah ini tidak berdampak pada tujuan federasi memperjuangkan nasib para honorer,” imbuh Zetriansyah. (***)

AndalasUpdate.Co