Bupati Bengkulu Utara Desak PKS Cabut Edaran Mengenai Pembatasan TBS Masyarakat Percepatan Ekspor CPO

AndalasUpdate.com, Bengkulu Utara – Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir.H.Mian bersama jajaran Forkopimda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan Rapat Koordinasi (rakor) bersama Direktur Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI) Farid amir, yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting guna mengatasi penumpukan TBS akibat Pembatasan Penerimaan TBS Rakyat oleh PKS dan anjloknya harga TBS di Balai Daerah Arga Makmur, Kamis (9/6/2022).

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten BU Dr. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si, asisten I,II, Kapolres BU diwakili, Dandim 0423 BU Letkol Inf. Made Mahardika, SH, M.IP, Kepala Kajari diwakili, Perwakilan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kabupaten BU beserta jajaran OPD.

Dalam hal ini pembahasan dilakukan terkait harga tandan buah segar (TBS) yang saat ini tergolong rendah dan mengalami penumpukan dan membahas langkah-langkah terkait perusahaan kelapa sawit yang tidak menerima hasil perkebunan kelapa sawit rakyat, menindaklanjuti arahan menko bidang kemaritiman dan investasi dalam rakor progres kebijakan minyak curah rakyat yang dilaksanakan pada tanggal 7 juni 2022.

Dalam penyampaiannya Bupati BU Ir.H.Mian menyampaikan sikap terkait dengan isu yang beredar ditengah masyarakat, menemukan informasi jelas, hasil terkait dengan audiensi yang dilakukan pada 7 juni 2022, bahwa ekspor sudah dapat dilakukan secara bertahap, melalui hasil laporan yang disampaikan oleh kepala Dirjen yang diwakili oleh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.

โ€œSebagaimana yang telah dijelaskan terkait dengan ekspor yang sudah dapat dilakukan, sehingga pabrik sudah harus menormalisasikan penerimaan buah rakyat, ditegaskan tidak ada penutupan dan pemberhentiaan penerimaan hasil perkebunan rakyat,โ€ ucapnya.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa surat edaran terkait tidak dapat menerima buah rakyat harus dicabut, sehingga penerimaan harus dilakukan,walaupun jumlahnya dibatasi.

Sumber : bengkuluutarakab.go.id

AndalasUpdate.Co