Bupati Ahmad Hijazi, Hadiri Paripurna Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih

AndalasUpdate.Co, Rejang Lebong – Bupati Dr. H. Ahmad Hijazi, SH, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Hasil Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang lebong Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Jum’at (29/01/2021).

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husein, yang turut dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong H. Iqbal Bastari, Sekretaris Daerah Kabupaten, Unsur FKPD, Ketua KPU, dan Kepala SKPD.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dengan agenda Rapat menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu. Tanggal 25 Januari 2021, Perihal Pengesahan pemberhentian dan Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Rejang Lebong, serta Surat KPU tanggal 23 Januari 2021.

Pasalnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong akan segera berakhir pada tanggal 17 Februari nanti, Menindaklanjuti hal tersebut maka DPRD Kabupaten Rejang Lebong Rapat Paripurna dengan agenda Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dengan Hormat karena berakhir masa jabatan periode 2016- 2021.

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dengan agenda Rapat Penyampaian Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 dan Pembacaan Rancangan Keputusan Dewan oleh Sekretaris Dewan, Serta Penandatanganan Keputusan Dewan dan Berita Acara.

Pembacaan Rancangan Keputusan Dewan itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain. Sementara itu Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen menambahkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong masa jabatan 2016-2021 tersebut. Akan disampaikan oleh Pimpinan Dewan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu untuk penetapan pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Usulan itu sesuai Pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menerangkan bahwa salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengusulan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Reporter : Otong
Editor : Reffy Manto

AndalasUpdate.Co