Bangun Negeri dan Lestarikan Tradisi Gubernur Rohidin: Bersatu dalam Keberagaman

AndalasUpdate.com – Kebersamaan dan cita-cita umat beragama menjadi hal yang harus dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 2 tentang kebebasan memeluk agama.

Di mana negara berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa dan negara menjamin kemerdekaan untuk tiap-tiap warga negara menganut dan menjalani ibadah dan agamanya.

โ€œSetiap agama di Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama,โ€ ucap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya pada Lokasabha (MUSDA) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bengkulu, di Aula Hotel Puncak Tahura Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahad (29/05).

Gubernur Rohidin juga menambahkan pimpinan harus bisa melayani dan memberi rasa nyaman untuk umat beragama.

โ€œKetika para rohaniawan bersinergi dengan pemerintah, sama halnya dengan umaroh dan ulama. Hal ini membuktikan bahwa perlu peran antara kedua pihak untuk terwujudnya kedamaian antar umat beragama,โ€ tutupnya.

Sementara itu Lokasabha PHDI Provinsi Bengkulu ini juga bertujuan untuk memilih ketua PHDI Bengkulu untuk masa jabatan 5 tahun ke depan.

Acara yang berlangsung khidmad ini diawali dengan doa dan tari persembahan dengan mengusung tema โ€˜Bersatu Meningkatkan Pemahaman Terhadap Panca Sradha dan Tri Kerangka Dasar Agama Hindu Demi Ajeg dan Lestarinya Tradisi dan Budaya Nusantaraโ€™.

Sumber : bengkuluprov.go.id

AndalasUpdate.Co