AndalasUpdate.com – Kebersamaan dan cita-cita umat beragama menjadi hal yang harus dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UUD NRI 1945 pasal 29 ayat 2 tentang kebebasan memeluk agama.
Di mana negara berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa dan negara menjamin kemerdekaan untuk tiap-tiap warga negara menganut dan menjalani ibadah dan agamanya.
โSetiap agama di Indonesia harus mendapat perlakuan yang sama,โ ucap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam sambutannya pada Lokasabha (MUSDA) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bengkulu, di Aula Hotel Puncak Tahura Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahad (29/05).
Gubernur Rohidin juga menambahkan pimpinan harus bisa melayani dan memberi rasa nyaman untuk umat beragama.
โKetika para rohaniawan bersinergi dengan pemerintah, sama halnya dengan umaroh dan ulama. Hal ini membuktikan bahwa perlu peran antara kedua pihak untuk terwujudnya kedamaian antar umat beragama,โ tutupnya.
Sementara itu Lokasabha PHDI Provinsi Bengkulu ini juga bertujuan untuk memilih ketua PHDI Bengkulu untuk masa jabatan 5 tahun ke depan.
Acara yang berlangsung khidmad ini diawali dengan doa dan tari persembahan dengan mengusung tema โBersatu Meningkatkan Pemahaman Terhadap Panca Sradha dan Tri Kerangka Dasar Agama Hindu Demi Ajeg dan Lestarinya Tradisi dan Budaya Nusantaraโ.
Sumber : bengkuluprov.go.id