Curigai Mutasi Camat & Lurah, ‘Suudzon’ Sangat Tak Beralasan

AndalasUpdate.Co, Curup – Kecurigaan Bawaslu terhadap Mutasi Camat & Lurah yang digelar Pemkab Rejang Lebong belum lama ini, apalagi dengan dugaan ada kepentingan Politik Bupati Rejang Lebong HA Hijazi demi kepentingan putranya, Hendra Iswahyudi yang maju di Pilkada 2020, sangat tak beralasan dan dapat dikatagorikan Suuzon yang mengada-ada..

Demikian dikemukakan Ketua Markas Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih Provinsi Bengkulu, Chairuddin, MDK; saat diminta tanggapan awak Media terkait Pernyataan Ketua Bawaslu, Dodi Hendra Supiarso SE, sebagaimana dipublikasikan Curup Ekspores edisi 5 Oktober 2020 di bawah ‘Judul Bawaslu Kaji Mutasi Camat dan Lurah’.

“Tudingannya terlalu Permatur . Tidak Kontekstual. Pertanyaannya, atas dasar apa Bawaslu Memprediksi jika Mutasi Camat dan Lurah ada kepentingan Politik Petahana, dalam hal ini Bupati Rejang Lebong, HA Hijazi. Apa hanya karena ada yang disebutnya sebagai Info awal yang didapat, sehingga bisa langsung dijadikan dasar buat mencurigai jika Mutasi bernuansa Polirtik. Info itu dari siapa?. Apakah Bawaslu bisa Menjamin jika ‘Si’ pemberi Info dapat Membuktikan dan Mempertanggung Jawabkan kebenaran Informasinya. Kemungkinan itu juga yang harus dikaji oleh Bawaslu,” ujar Chairuddin MDK.

Dia juga mengatakan, kemungkinan ‘Si’ Pembisik (ke Bawaslu) adalah pejabat ASN (Aparatus Sipil Negara) yang terkena Mutasi. Motifnya ada dua. Pertama, untuk membentuk Opini masyarakat agar Menuding Bupati Rejang Lebong, HA Hijazi, sebagai Petahana seolah-olah berpihak kepada Putranya, Hendra, yang maju di Pilkada 9 Desember 2020. Kedua, juga sangat mungkin jika si pejabat yang terkena Mutasi marah karena Gerakannya untuk memenangkan Kandidat lain akan terhambat. Apalagi yang terkena Mutasi adalah Lurah dan Camat, para pejabat yang memang memiliki Akses langsung ke masyarakat.

“Untuk itu, sebagai lembaga yang oleh Undang-Undang diberi Amanat untuk menjadi Pengawas dalam pelaksanaan ‘Demokrasi’, baik itu Pipres, Pileg atau Pilkada, dalam melaksanakan Fungsi dan Perannya Bawaslu haruslah berdiri di ‘Tengah’ . Kaji setiap Informasi dari siapapun, baik itu kebenarannya maupun Motifnya. Sebagai contoh, terkait Informasi bahwa Mutasi Lurah dan Camat bernuansa kepentingan Politik Petahana, jangan hanya kebenaran dan Motif Mutasinya yang dikaji tetapi Kebenaran dan Motif ‘Si’ Pembisik (pemberi Informasi) juga harus dikaji biar ‘Fair’, papar Chairuddin MDK.

Menjawab pertanyaan tentang pernyataan Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarno, bahwa dalam proses Pilkada sangat Rentan dengan keberpihakan Petahana kepada Kandidat Terlebih untuk Rejang Lebong dimana Putra Bupati maju dalam Konstelasi Pilkada 2020. Menurut Chairuddin MDK, makna dari pernyataan Ketua Bawaslu sudah dapat dikatagorikan ‘Menuding’ Sebab kata ‘Terlebih’ pada awal kalimat ‘Untuk Rejang Lebong dimana Putra Bupati maju dalam Konstelasi Pilkada 2020, dapat diartikan semacam kesimpulan Bawaslu bahwa Bupati Rejang Lebong, HA Hijazi berpihak kepada Putranya, Hendra, yang maju ke ‘Gelanggang’ Pilkada.

Ia juga menyesalkan kebijakan Bawaslu yang langsung mengungkapkan ke Media ‘Tudingan’ bahwa pada pelaksanaa Mutasi Lurah dan Camat, Bupati Rejang Lebong, HA Hijazi, berpihak kepada Putranya Hendra yang maju di Pilkada sebelum melakukan kajian mendalam tentang kebenaran dan Motif informasi yang disampaikan ‘Si’ Pembisik.

“Bupati Rejang Lebong, HA Hijazi, dipastikan tidak maju dalam Pilkada serentak tahun 2020 baik di Pilgub maupun Pilbup. Dengan demikian, sebagai Bupati dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina ASN, Hijazi tidak terkena larangan tidak boleh melakukan Mutasi atau Rotasi baik enam bulan sebelum Pilkada maupun enam bulan setelah Pilkada. Sebagai Bupati yang sudah dua periode menjabat, dapat diyakini jika Hijazi faham betul aturan-aturan baku dalam melaksanakan Mutasi maupun Rotasi Pejabat. Selain sudah berdasarkan ‘Telaah’ dan Pertimbangan’ Baperjakat, mutasi maupun rotasi yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong, AH Mijazi, dapat dipastikan semata-mata hanya untuk kepentingan penyegaran Organisasi dalam upaya memperbaiki Kinerja Pemerintahan,” ungkap Chairuddin MDK.

“Tanpa berniat menuduh atau apapun namanya. Dengan kata lain ini hanya berandai-andai. Kalau kemudian dalam Mutasi dan Rotasi tersebut ada satu – dua orang atau lebih yang tidak senang atau marah karena sesuatu dan lain hal, termasuk mungkin saja merasa tujuannya untuk mendukung Kandidat Paslon Bupati lain berantakan (karena dalam Pilkada tidak ada yang tidak mungkin), jangan salahkan Bupati, dong. Bisa saja kan Bupati tidak tahu, dan itu memang bukan urusan Bupati,” kata Chairuddin MDK.

Disinggung tentang Hendra Wahyudiansyah, akrab disapa Hendra, salah seorang putra Bupati Rejang Lebong, HA Hijazi yang maju sebagai Calon Wakil Bupati berpasangan dengan Syamsul Efendi di Pilgub mendatang, secara spontan Chairuddin MDK merespon dengan menyebutkan, ada apa dan dimana letak salahnya.

“Benar, Hijazi adalah Bupati Rejang Lebong. Beliau menjadi Bupati dipilih oleh rakyat. Dan benar juga, Hendra adalah putra Hijazi. Tetapi meski keduanya adalah Ayah dan Anak, mereka sudah merupakan Individu berbeda. Adalah merupakan Hak Asasi Hendra yang dilindungi Undang-Undang untuk maju sebagai Calon Wakil Bupati. Adalah menjadi tidak Fair jika ada yang selalu mengkait-kait keduanya untuk dijadikan Kesalahan. Bertarunglah secara sehat di Pilkada nanti. Biarkan masyarakat Rejang Lebong menentukan pilihan tanpa adanya ‘intrik-intrik’ Politik. Sebab disengaja atau tidak, ‘intrik-intrik Politik biasanya akan mengarah ke Blckcampaign atau Kampanyhe Hitam, dan praktis bermuatan Kebohongan dan Fitnah. Itu melanggar hukum,” jelas Chairuddin MDK. (red/tim).

AndalasUpdate.Co