Curi Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya  (PLTS)  Lampu Jalan Milik Pemerintah, 2 Pelajar Ditangkap Polisi

AndalasUpdate.Co, BINTUHAN Nekat mencuri aki atau baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) lampu jalan milik pemerintah, dua pelajar SMA berinisial RR (17) dan MP (17), warga Kabupaten Kaur, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelajar ini terpaksa harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur Polda Bengkulu. “Kedua pelajar ini kita amankan Sabtu (17/10) kemarin di rumahnya masing-masing. Kedua pelaku kita amankan karena mencuri aki lampu jalan,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH, Minggu (18/10).

Dikatakan Kasat, kedua pelajar ini diamankan sekitar 17.00 WIB. Penangkapan para pelaku bermula dari Satreskrim Polres Kaur mendapat laporan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten dengan nomor laporan Polisi Nomor: LP/ 621 – B/X/2020/,tgl 14 Oktober 2020. Dimana jika aki PLTS lampu jalan yang dipasang Dishub di desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan banyak yang hilang dicuri para pelaku.

Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kaur langsung melakukan penyeledikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua pencuri spesialis aki lampu PLTS tersebut. Dimana para pelaku melakukan pencurian aki dilampu jalan itu dengan cara memanjat tiang lampu jalan dan mengambil aki lampu untuk dijual kembali.

“Untuk ketelibatan dan juga TKP lain masih kita kembangkan, dan diduga banyak TKP karena banyak lampu jalan yang hilang. Dari tangan kedua tersangka kita mengamankan tiga buah aki lampu jalan,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelajar ini terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur dan juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(Sumber/Tribratanewsbengkulu)

AndalasUpdate.Co