AndalasUpdate.Co, CURUP – Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Operasi Zebra Nala 2020. Dalam Operasi Zebra Nala 2020 ada delapan jenis pelanggaran yang akan disasar oleh petugas.
“Dalam Operasi Zebra Nala 2020 ada delapan pelanggaran yang akan menjadi sasaran utama kita,” tegas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Lantas IPTU Aan Setiawan SSos MM.
Dijelaskan Aan, delapan pelanggaran yang akan menjadi sasaran mereka dalam operasi zebra nala 2020 tersebut antara lain penggunakan helm SNI, pengendara yang menggunakan handphon saat berkendara, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot racing, kendaraan kelebihan muatan, kendaraan bermotor yang berboncengan tiga atau lebih dan yang terakhir adalah kendaraan yang melawan arus.
Oleh karena itu, Aan meminta para pengendara di Kabupaten Rejang Lebong untuk memperhatikan hal-hal tersebut akan tidak terjaring razia yang akan mereka laksanakan selama 14 hari tersebut.
“untuk kegiatan operasi zebra sendiri akan kita laksanakan selama 14 hari, yang akan dimulai 26 Oktober hingga 8 November,” tambah Kasat Lantas.
Disisi lain, ia juga mengungkapkan sebelum pelaksanakan operasi zebra nala 2020 ini, pihaknya telah lebih dahulu mensosialisasikan kepada para penggunakan jalan atau pengendara khususnya di Kota Curup dalam beberapa hari terakhir.
Sosialisasi operasi zebra nala 2020 tersebut mereka laksanakan dibeberapa titik seperti dipersimpangan jalan, lampu merah. Untuk memudahkan masyarakat dalam memahaminya sosialisasi yang mereka sampaikan, mereka juga menggunakan sejumlah alat peraga untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat.
“Dengan telah kita lakukan sosialisasi, maka kepatuhan masyarakat akan peraturan berlalu lintas bisa meningkat dan tidak terjaring operasi zebra nala 2020,” demikian IPTU Aan.
Sumber: Tribratanewsbengkulu