Paripurna DPRD BU Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda Nomor 14 Tahun 2016

AndalasUpdate.Co, Bengkulu Utara – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Selasa 17 November 2020, kembali menggelar rapat paripurna terkait rencana perubahan susunan organisasi perangkat daerah.

Agenda kali ini adalah mendengarkan kata atau pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD BU terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Bengkulu Utara.

Rapat dibuka dan dipimpin Ketua DPRD B-U, Sonti Bakara, SH didampingi Waka II Herliyanto, S.Ip. Tampak hadir FKPD, kepala OPD dan undangan lainnya.

Setelah pembukaan, rapat sempat diskor selama 2 jam. Pasalnya, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 01 tahun 2019 pasal (127) Ayat (4), Rapat Paripurna dalam rangka mengambil keputusan raperda wajib dihadiri oleh bupati.

Diketahui ketidak-hadiran penjabat Bupati Bengkulu Utara Dr. Iskandar Zo bukan karena kesengajaan melainkan karena pada waktu yang bersamaan ia juga melaksanakan tugas lain.

Rapat itu dibuka kembali setelah Iskandar ZO tiba di ruang paripurna setelah sebelumnya ia menyampaikan permohonan maaf.

Sementara kata akhir Fraksi DPRD BU disampaikan melalui juru bicara fraksi masing-masing. Dari 7 fraksi yang menyampaikan kata akhir, semua menyatakan menerima Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara. (ADV)

AndalasUpdate.Co