AndalasUpdate.Co, Bengkulu – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke 2 Masa Persidangan ke I Tahun Sidang 2021, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (7/1/2021),
Mendengarkan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda Usulan Gubernur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri ini dihadiri juga unsur Forkompinda Provinsi, Kepala OPD dan ASN dilingkup Provinsi Bengkulu.
Dalam penjelasannya, Gubernur Bengkulu menyampaikan, berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, kepala daerah diinstruksikan untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
“Berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan terebut,” sampai Wagub Dedy Ermansyah, membacakan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya, kata Dedy, juga di instruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif dalam mencegah penularan Covid-19 dan bukan hanya bertindak responsif dan reaktif saja.
Sehubungan dengan hal itu, lanjutnya, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memiliki alasan kuat untuk diwujudkan.
“Perda ini merupakan Perda ‘mandatory’ yang dapat diterapkan diseluruh wilayah Provinsi Bengkulu khususnya bagi wilayah kabupaten/kota yang belum memiliki Perda sejenis,” sebutnya.
Usai penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut, maka selanjutnya Raperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan dibahas ditingkat fraksi dan akan disampaikan hasilnya dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda dimaksud, yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya. (ADV)