AndalasUpdate.co, Bengkulu – Guna melakukan pengujian, Panitia khusus (Pansus) Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Provinsi Bengkulu memanggil manajemen PT Pelindo II, berikut 20 tenan penyewa lahan di lokasi tersebut, Rabu (17/2/2021).
Pemanggilan lantaran dalam kunjungan ke lokasi PT Pelindo II, Pansus RPPLH mendapatkan beberapa temuan.
“Uji Raperda RPPLH ini lantaran dalam kunjungannya ke PT. Pelindo dan beberapa waktu lalu ada beberapa temuan, tentunya dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan, ”terang Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Ia menyebut, beberapa tenan yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), Bahan Bakar Minyak (BBM) atau komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Mereka yang mengantongi UKL-UPL harus membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa tenan tidak diketahui tidak ada, ”ungkapnya.
Jika dibiarkan seperti ini, kata Usin, maka hidup akan mengancam keberlangsungan hidup lingkungan.
Atas dasar dasar kita memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan tenan selaku penyewa, ”ucapnya.
Sehingga dapat diketahui seperti apa perjanjian sewa lahan PT. Pelindo itu, yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ”demikian Ketua Pansus RPPLH DPRD Provinsi Bengkulu. (ADV)