AndalasUpdate.Co, CURUP – Kepolisian Resor Rejang Lebong kembali menggelar Konferensi Terkait penangkap pelaku kejahatan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Sabtu siang (27/02/2021) Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu Iptu Susilo, SH. MH didampingi Kasubag Humas Polres Rejang Lebong Iptu Sahyar merilis 2 orang tersangka yakni IG (30) warga Jalan Sapta Marga, Kecamatan Curup Selatan dan NU (42) seorang wanita warga Keurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.
Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 Sekira pukul 17.00 Wib Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Informasi akan adanya peredaran narkoba di wilkum Polres Rejang Lebong, Selanjutnya Personil melakukan Penyelidikan kemudian melakukan penangkap terhadap pelaku dan penggeledahan badan dan dirumah Pelaku dan petugas Bukti yang di akui milik IG yang dibeli dari saudari Nurleni sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap saudara NU dikediamannya dan didapati beberapa barang bukti.
“Dari tangan IG, petugas berhasil menemukan bukti 4 paket sedang sabu dan 10 paket kecil. Selain itu petugas juga menemukan 1 paket kecil ganja, alat hisap, timbangan digital serta bukti transfer, ”ungkapnya.
Sementara itu dari tangan NU petugas kembali menemukan timbangan digital, satu unit HP serta buku tabungan yang diduga sebagai buku tabungan transaksi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku kedua ini meringkus di sel tahanan Polres Rejang Lebong.(TBN)