Pemkot Akan Tindak Tegas Toko Modern Tak Miliki Izin

AndalasUpdate.Co, Bengkulu – Bentuk keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam menindak tegas toko modern (Indomaret) yang tidak memiliki izin ialah dengan melakukan penutupan. Ini disampaikan langsung Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi saat diwawancara, Rabu (03/03/2021).

“Kalau tidak memiliki izin, Pemkot Bengkulu, Walikota dan Wakil Walikota akan menindak tegas toko-toko modern, karena ini ilegal,” ungkap Dedy.

Dedy meminta kepada para pengusaha agar dapat memperhatikan izin usahanya. Jika belum memiliki izin agar segera mengurusnya.

“Kalau tidak segera diurus, kita lakukan tindakan tegas dengan menutupnya,” tambahnya.

Pemkot Bengkulu nampaknya tidak main-main dengan siapapun yang tidak taat azas yang telah ditentukan. Terlebih saat ini Kota Bengkulu sedang menggerakkan sektor UMKM.

“Nanti saya akan perintahkan Satpol PP agar memberikan peringatan kepada toko modern yang belum memiliki izin usaha. Kalau tidak juga diurus nanti kita turun langsung ke lapangan untuk bertindak tegas,” demikian Dedy.

Sebelumnya, Senin (01/03/2021), Gabungan Komisi DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak ke kantor PT. Indomarco Prismatama Bengkulu yang terletak di Kelurahan Betungan.

Dalam kesempatan ini, pimpinan rombongan yakni Ketua Komisi I DPRD Teuku Zulkarnain di hadapan manajemen PT. Indomarco Bengkulu mengatakan tujuan sidak ialah untuk memastikan ada atau tidaknya izin operasional gerai Indomaret.

Menanggapi ha tersebut, Area Manager PT. Indomarco Prismatama Bengkulu Budiono mengakui pihaknya belum mengantongi izin operasional terhadap 72 gerai Indomaret yang telah berdiri. Ia juga mengakui izin yang dimiliki pihaknya hanyalah izin usaha PT. Indomarco Prismatama yang terinput dalam sistem OSS.

Dikatakan Budiono, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penginputan izin usaha tersebut dalam website perizinan DPMPTSP.

“Saat ini kami sedang melakukan penginputan izin OSS tersebut dalam website DPMPTSP. Tinggal menunggu pihak Pemkot yang mengkonfirmasinya,” jelas Budiono.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP yakni Afri Chandriani mengatakan selama periode 2019-2020 pihaknya telah menyurati PT. Indomarco Prismatama untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen perizinan.

“Dari 72 berkas gerai Indomaret yang sedang diurus izin usahanya di DPMPTSP, sebanyak 30 berkas gerai Indomaret ditunda prosesnya karena tidak sesuai persyaratan dan tidak lengkap. Jadinya 30 gerai ini ditunda prosesnya dan telah kami koordinasikan ke PT. Indomarco, penundaan dikarenakan berkas tidak lengkap dan tidak sesuai persyarata,” ujar Afri. (ADV)

AndalasUpdate.Co