Pemprov Bengkulu Kembali Bebaskan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua

ANdalasUpdate.Com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak.

Kali ini selama hampir setahun penuh, dimulai 8 Maret hingga 22 Desember 2021, Pemprov Bengkulu memberlakukan program Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.

“Program ini agar masyarakat betul-betul mendapatkan kemudahan. Kemudian dari sisi biaya akan lebih murah dan ini membuat kenyamanan bagi masyarakat kita,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada Konferensi Pers terkait Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu, di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (08/03).

Pemprov Bengkulu Kembali Bebaskan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua

Lanjut Gubernur Rohidin, dengan pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak ini, juga diharapkan mampu memberikan kemudahan dan keringanan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Selain itu juga bisa memberikan multiplier effect ekonomi masyarakat yang lainnya.

“Tentu bagi pemerintah tidak selalu bagaimana mendapatkan pendapatan daerah, tapi juga berfikir bagaimana ada benefit ekonomi dari kebijakan yang kita ambil,” imbuhnya.

// Pembebasan Pajak Bermotor Roda Dua Masih Tunggu Persetujuan Legislatif

Sementara itu terkait kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua bagi kendaraan yang di bawah 150 CC, hingga saat ini masih dilakukan pengusulan dan pembahasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah ada kesepakatan dengan DPRD. Kita bisa menerapkan aturan ini ketika dasar regulasinya sudah dikeluarkan,” pungkas Gubernur Rohidin.

Di sisi lain dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Noni Yuliesti, pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB bahkan pembebasan pajak tidak mengurangi pendapatan daerah (PAD).

“Jadi dengan adanya program ini akan ada relaksasi sehingga yang menunggak dapat kembali aktif membayar. Target dari program ini dapat merelaksasi 200 ribu pemilik kendaraan roda dua sehingga aktif membayar pajak kendaraan bermotor,” ungkap Noni.

Berdasarkan data BPKD Provinsi Bengkulu, kendaraan roda dua di Bengkulu sebanyak 900 ribu lebih dan yang aktif membayar pajak sekitar 300 ribu. Sehingga terdapat 600 ribu yang tidak aktif membayar pajak.

“Juga dengan program ini minimal 250 ribu wajib pajak yang bisa memanfaatkan ini dan target kita itu bisa mencapai 40 milyar PAD dari pembayaran pokok pajak,” pungkasnya (ADV)

AndalasUpdate.Co