Sekretaris Daerah Rejang Lebong RA Denny, Program Rp : 100 Juta Per Desa / Kelurahan Masih Dalam Pengkajian 

Andalasupdate.co, Rejang Lebong – Hingga saat ini rencana program Rp. 100 juta per desa/kelurahan yang diprogramkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong sedang dilakukan pengkajian.

Pengkajian program tersebut dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong.

“Jadi sekarang sedang dilakukan proses pengkajian, supaya nanti kita tidak salah dalam memasukan perogram tersebut,” ujar Sekda Denni kepada Media Center usai mengikuti rapat Penyusunan RPJMD di Ruang Rapat Bupati, Selasa, (9/2) siang.

Sekda Denni mengatakan, kajian dilakukan utamanya untuk masalah dasar hukum hingga mekanisme penyaluran, sehingga kedepannya tidak timbul masalah bagi desa/kelurahan itu sendiri.

“Kita mau duit (uang) yang kita berikan ini tidak menjadi masalah di desa, kita lihat dulu mekanisme penyalurannya seperti apa. Apakah nanti dananya kita hibahkan atau kita tingkatkan dana ADD (Alokasi Dana Desa) mereka dengan mekanisme yang kita atur,” jelas Sekda Denni.

Denni menuturkan bahwa dana Rp. 100 juta per desa/kelurahan hanya dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. “Dana yang kita berikan hanya dapat digunakan untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan tidak dapat digunakan untuk pembangunan desa,” ucap Sekda Denni.

Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah akan mencoba memasukan program Rp. 100 juta per desa/keluarahan di Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD) Perubahan tahun 2021.

“Program ini akan kita coba. Kalau memungkinkan di APBD Perubahan tentu akan kita masukkan. Tetapi kalau tidak, kita sudah sepakat dengan Bupati dan Wakil Bupati bahwa program ini kita laksanakan di APBD 2022,” pungkasnya.

Sumber : (MC)

AndalasUpdate.Co