Andalasupdate.co, Bengkulu – Polres Bengkulu ( BKL ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DPP ( 32 ) warga kelurahan sawah lebar Kota Bengkulu karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Samson Sosa Hutapea, S.Ik didampingi Kasubag Humas AKP Sugiharto pada pelaksanaan press Conference yang digelar hari ini ( 22/03/21 ) diselasar Mapolres Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba, Tersangka DPP berhasil ditangkap oleh pihaknya pada saat akan melakukan transaksi dijalan halmahera kelurahan Surabaya kecamatan sungai serut Kota Bengkulu.
โ Tersangka kami tangkap hari kamis ( 18/03/21 ) sekira pukul 09.00 wib. saat akan melakukan transaksi. โ Jelas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu.
Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket besar serbuk kristal warna bening diduga sabu yang dibungkus plastik warna bening berlogo angka 4 (empat), 1 (satu) buah kantong plastik warna merah, 1 (satu) unit hp merk VIVO warna biru, serta 1 (satu) unit motor jenis Honda Super GTR warna merah dan hitam dengan Noppl BD-4577-CN.
โ saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. โ Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu.
Sumber: (TBN)