Andalasupdate.co, Bengkulu – Seluruh Kepala Daerah (Kada) di provinsi Bengkulu melakukan penandatangan komitmen implementasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi. Penandatangan komitmen ini dilakukan oleh Gubernur Bengkulu, Bupati dan Walikota di Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (07/04/2021).
Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, komitmen ini dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini penting untuk membangun sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi di Provinsi Bengkulu.
“Melalui pertemuan ini, kita ingin mendorong komitmen bersama selaku penyelenggara pemerintahan provinsi dan sembilan kabupaten satu kota, bagaimana merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu,” ujar Gubernur Rohidin melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah dan DPRD se Provinsi Bengkulu yang digelar KPK RI.
Untuk provinsi Bengkulu, menurut Rohidin, dari 7 area intervensi Korsupgah KPK, masing-masing celah terjadinya korupsi telah di tekan seminimal mungkin, bahkan harus hilang.
Ia mencontohkan, di sisi perencanaan penganggaran sudah dibuat aplikasi e-budgeting dan e-planning. Sehingga tidak ada celah lagi untuk muncul program dengan tiba-tiba.
“Termasuk program janji kampanye tidak serta merta muncul. Harus dimasukan dulu ke RPJMD baru kemudian disusun dalam RKPD baru dimunculkan dalam APBD berikutnya,” tegas Rohidin.
“Karena sistemnya sudah menjadi sebuah siklus yang tidak bisa diintervensi secara manual, ketika regulasinya belum dibuat dan tidak sesuai dengan tahapan APBD tidak mungkin muncul program dengan tiba-tiba,” tambahnya.
Lanjutnya dalam aspek manajemen ASN, penempatan pejabat dilakukan dengan sistem open bidding. Hal ini juga mengantisipasi jangan sampai ada celah terjadinya KKN. Seperti pengadaan barang dan jasa juga demikian, dilakukan melalui aplikasi elektronik.
Sementara aspek perizinan, pemerintah Provinsi Bengkulu telah menerapkan sistem OSS yang telah memungkinkan orang mengurus perizinan darimana saja dan kapan saja dan dalam waktu yang cepat.
Inovasi juga dilakukan pada aspek optimalisasi pendapatan daerah seperti Samsat online dan Samsat Drive Thru. Selain terbukti meningkatkan pendapatan daerah, kata Rohidin, inovasi ini diharapkan menutup celah terjadinya korupsi di bidang pendapatan daerah.
“Dari tujuh zona tersebut memang lebih banyak pendekatannya kepada aplikasi elektronik di samping ada beberapa regulasi yang kita buat,” jelas Gubernur Bengkulu ke 10 ini.
Dengan berbagai upaya tersebut, tambahnya lagi, capaian kinerja program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari Monitoring Center for Prevention (MCP) berada diurutan pertama dengan poin 83.33 disusul pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah 83.17 dan pemerintah Kota Bengkulu 76.04.
Pimpinan KPK Alexander Marwata menjelaskan, 80 % perkara korupsi di daerah terkait pengadaan barang dan jasa. Perkara yang ditangani KPK sebagian besar merupakan penyuapan. Kalau digali lebih dalam itu menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Berdasarkan hal tersebut dikatakannya, KPK mencoba mendorong perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di beberapa area. Diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
“Kami mendorong pemda memperbaiki sektor pengendalian internalnya untuk penguatan menutup peluang terjadinya korupsi, penyelewengan di dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa, perizinan dan seterusnya,” tutup Alex.
Sumber: (mc provbkl)