Andalasupdate.co, Bengkulu – Didampingi Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Supriyanto, Wagub Rosjonsyah menyerahkan SK Hijau Perhutanan Sosial kepada 18 Gapoktan/Kelompok Tani Hutan (KTH) dari 6 Kabupaten dengan total luas 6.537 hektar.
Penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial kemasyarakatan dan hutan adat untuk para petani, perkebunan Provinsi Bengkulu juga merupakan program unggulan ke 15 pasangan ini.
Perhutanan sosial merupakan salah satu cara mengelola hutan yang inklusif dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat yang sudah hidup bersama hutan dalam waktu yang lama.
“Perhutanan sosial diharapkan mampu mewujudkan kelestarian ekologi sekaligus meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar serta meredakan konflik sosial,” tuturnya.
Target luasan perhutanan sosial di provinsi Bengkulu seluas 114.730 hektar. Hingga maret 2021 total luas hutan di Bengkulu yang dikelola masyarakat sekitar melalui perizinan perhutanan sosial mencapai 53.379 hektar.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Supriyanto meminta kelompok kerja percepatan perhutanan sosial Provinsi Bengkulu melakukan upaya percepatan agar sisa target perhutanan sosial izinnya dapat segera diselesaikan.
Dijelaskannya ada 53 pendamping perhutanan sosial yang akan diperbantukan kelompok masyarakat menyusun rencana kerja pengelolaan hutan. Sehingga rencana program reforma agraria presiden, selain distribusi akses untuk keadilan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan digunakan secara baik dan benar, hutannya juga harus lestari dan rakyatnya harus sejahtera.
Sementara itu Zaipuan Wafazi dari Gapoktan HKM Kuro Tidur mengaku dari tahun 2018 tidak henti-hentinya berusaha agar hutan masyarakat bisa dimanfaatkan sesuai dengan aturan.
Dirinya menyambut baik penyerahan SK perhutanan sosial ini. Selanjutnya bersama kelompoknya akan menjaga hutan tetap lestari namun kebutuhan masyarakat juga terpenuhi seperti memelihara sumber air dan ekosistem namun tanaman inti masyarakat tetap menghasilkan tetapi tidak merusak hutan.
Sumber: (MC PROVBKL)