Andalasupdate.co, Bengkulu – Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah BIMEX yang diusulkan oleh Gubernur masih dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Samsu Amanah dan dihadiri oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto yang mewakili Gubernur Bengkulu di ruang rapat Paripurna, Senin, (24/5/2021).
Jubir Pansus Adriyan Wahyudi, dalam penyampaiannya meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan dewan provinsi untuk membahas Raperda tersebut dengan alasan masih menunggu hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
โPansus meminta perpanjangan waktu guna untuk membahas lebih lanjut sampai adanya hasil fasilitasi dari Mendagri atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,โ ungkap Andrian Wahyudi.
Selain itu, juru bicara Pansus Edwar Samsi juga meminta pembahasan perpanjangan waktu untuk membahas kembali Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT BIMEX (Perseroan).
โKami Pansus meminta perpanjangan waktu dalam membahas kembali Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT BIMEX (Perseroan) sampai adanya hasil fasilitasi dari Mendagri. Maka dari itu, kami mohon kepada pimpinan dewan untuk menjadwalkan kembali pada perubahan jadwal persidangan berikutnya,โ ujar Edwar Samsi.
Dilanjutkan dengan agenda pemilihan Ketua Komisi IV dan Ketua Badan Kehormatan DRPD Provinsi Bengkulu, dimana adanya kekosongan pucuk pimpinan 2 Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Provinsi Bengkulu setelah Ketua Komisi IV dan Ketua BK mengundurkan diri ikut dalam Pilkada 2020 lalu.
Dari pemilihan tersebut, maka terpilihnya Dempo Xler terpilih sebagai Ketua Komisi IV, dan Suhardi DS terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu. (ADV)