Andalasupdate.co, Rejang Lebong – Lakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang terletak di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup pada hari Sabtu (03/07) malam yang lalu, Tim Opsnal dari Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang lelaki dan barang bukti diduga dua paket narkoba jenis sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria sebagai terduga pelaku bandar narkoba inisial JH Alias He (41) Warga Kecamatan Curup saat dikonfirmasi awak media hari ini Selasa (06/07) melalui aplikasi pesan singkat.
Dari penggerebekan ini juga berhasil didapatkan sejumlah barang bukti pendukung yakni 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk digipounds, uang tunai sebesar RP 3.616.000,- (tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah), 2 (dua) unit handphone merk vivo warna merah (android) dan hand phone Nokia warna putih, 3 (tiga) Pack plastik klip warna bening dan 1 (satu) dompet warna Hitam.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Rejang Lebong dengan sangkaan melanggar Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegasnya sembari memberikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan bantuan informasi kepada kepolisian.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menambahkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan adanya kecurigaan terkait kegiatan yang diduga sebagai peredaran narkotika sehingga kita langsung melakukan kegiatan penyelidikan pungkasnya mengakhiri.
Sumber: (tribratanews)