Bupati Rejang Lebong Tegaskan Seluruh OPD serius Tangani Covid-19 dan Segera Berikan Hak Nakes

AndalasUpdate.co, Rejang Lebong – โ€ Kita minta seluruh OPD untuk dapat lebih serius melakukan penanganan Covid-19, jangan sampai seperti beberapa waktu lalu,โ€ tegas Bupati Drs. Syamsul Effendi. MM dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 yang diikuti OPD dan Dinas / Instansi terkait. Rabu Siang, (07/07/21)

Dalam dua pekan terakhir pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong terus meningkat, hal ini menjadi perhatian serius bagi bupati. Dimana bupati secara tegas meminta kepada seluruh OPD untuk dapat lebih serius dalam melakukan penanganan Covid-19.

โ€œSaya langsung mendapatkan laporan dari warga terkait tidak tersedianya oksigen bagi pasien di RSUD Curup, minimnya obat serta belum dibayarkannya honor atau uang intensif tenaga medis Covid โ€“ 19, tenaga medis yang berjuang bertaruh nyawa, namun uang insentif para Nakes jangan di tahan, itu hak mereka yang harus kita bayarkan,โ€ tegasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi. MM didampingi Wakil Bupati RL, Hendra Wahyudiansyah, SH menegaskan kembali kepada pihak RSUD dan Dinkes untuk segera memproses pengajuan, agar uang insentif para Nakes segera dibayarkan, atau sanksi tegas menunggu.

โ€œUntuk seluruh OPD kita tegaskan segera usulkan apa yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19, namun dengan catatan harus lebih serius lagi, Uang ada tapi usulan dari OPD belum masuk, gimana insentif para Nakes mau dibayarkan, itu jerih payah para tenaga medis,โ€ tambahnya.

Dari hasil rapat koordinasi penanganan Covid-19 ini, sambungnya, rapat hari ini sudah final, dimana kita telah sepakat untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan membatasi segala bentuk kerumunan yang dimulai dari tanggal 08 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang.

โ€ Kita telah kordinasi bersama pihak terkait TNI โ€“ Polri serta Satpol-PP untuk lebih tegas, agar dapat menerapkan Perda Covid-19 agar pasien Covid-19 tidak semakin luas, dengan pemberlakuan PPKM ini maka seluruh bentuk kerumunan agar di batasi seperti resepsi pernikahan dan kita memberlakukan jam malam hinggal pukul 21.00 WIB, lebih dari itu tidak ada lagi aktivitas, ini untuk kepentingan bersama,โ€ tutupnya.(ADV)

AndalasUpdate.Co