Bupati Syamsul Hadiri dan Ikuti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Rejang Lebong

AndalasUpdate.co, Rejang Lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Kamis, (22/7) pagi menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejari tersebut dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun 2021.

Pemusnahan dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Efendi, MM dan Hendra Wahyudiansyah, SH, Ketua DPRD,ย  Kepala Kejari, Kapolres, Dandim 0408, Danyon 144 Jaya Yuda, Kepala Lapas Kelas II A Curup dan pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Efendi, MM mengucapkan selamat atas peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 61. Bupati juga berharap kedepannya Kejari Rejang Lebong bisah lebih baik dan lebih profesional.

โ€œBerkenaan dengan ini saya mengucapkan selamat hari Bhakti Adhyaksa yang ke 61 kepada pihak Kejari Rejang Lebong. Semoga kedepannya lebih baik lagi, lebih profesional sehingga masyarakat merasah lebih terlindungi dan terayomi dari sisi hukum,โ€ ucap Bupati Syamsul.

Dalam kesempatan itu Bupati berpesan kepada masyarakat Rejang Lebong agar kedepannya jangan mempergunakan jalu-jalur hukum ketika ada persoalan-persoalan yang memang bisah diselesaikan di tingkat desa, apakah menggunakan hukum adat atau berdasarkan kesepakatan.

โ€œInsyaallah dengan seperti itu, Rejang Lebong terbebas dari masalah hukum dan juga bisa meringankan pihak penyelenggara hukum, dan sekali lagi selamat hari Bhakti Adhyaksa ke-61 kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong,โ€ pungkas Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejari Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi, S.H., M.H, menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yang merupakan barang bukti tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun.

Barang bukti tersebut, lanjut Yadi, berasal dari 30 perkara antara lain, narkoba, senjata api dan senjata tajam serta obat-obat terlarang lainnya.

โ€œBarang bukti yang kita musnakan ini berasal dari 30 perkara, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberatย 172.57ย gram, kemudian narkotika jenis ganja sebesarย 23.983.36ย gram, narkotika jenis pil/tablet seberat 5.56 gram, 2 pucuk senjata api rakitan serta 5 bilah senjat tajam jenia pisau dan parang,โ€ jelas Yadi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam gentong. Bupati dan Wakil Bupati serta FKPD secara simbolis bersama-sama membakar barang tersebut.

โ€œUntuk barang narkotika dan barang bukti lainnya kita musnakan dengan cara dibakar, sedangkan untuk senjata api dan senjata tajam dimusnakan dengan cara di potong dengan menggunakan gergaji mesin,โ€ pungkasnya. (ADV)

AndalasUpdate.Co