AndalasUpdate.co, Bengkulu – Lantaran menyimpan 25 paket narkotika golongan satu jenis ganja,Subdit II direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu,Rabu kemarin berhasil meringkus a-g dan d-a kuli bangunan warga pondok kelapa Bengkulu tengah.
Kabid Humas Polda Bengkulu,melalui Kasubbid penmas Polda Bengkulu,AKBP agung darmanto membenarkan tangkapan tersebut,penangkapan berawal dari informasi masyarakat,dan anggota subddit II narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan serta mendapati 25 paket ganja didalam bungkus kertas koran yang disimpan pelaku didalam lemari kamarnya.
โ Setelah melakukan penyelidikan anggota subdit II mendapati 25 paket ganja yang disimpan pelaku didalam lemari pakaian kamar โ ujarnya.
Ia juga menambahkan,saat ini anggota direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan,terhadap asal dari barang haram tersebut.
โ Saat ini anggota masih melakukan pengembangan,terhadap asal dari barang haram yang dimilki oleh kedua pelaku,โ tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,saat ini pelaku telah di tahan di sel tahanan mapolda Bengkulu,dan dikenakan pasal 114 dan 111 UU RI tentang nanrkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Sumber: (tribratanews)