AndalasUpdate.co, Bengkulu – Diduga gelapkan uang klien sebesar 263 juta seorang oknum pengacara berinisial ZH warga kota Bengkulu,Jumat pagi (06/08/21) jadi tersangka dan ditahan subdit I keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Reskrimum) Polda Bengkulu.
Direktur reserse kriminal umum Polda Bengkulu Kombes pol Tedy suhendyawan Syarif siang ini (06/08/21) mengungkapkan, kejadian berawal pada tahun 2018 lalu.
Saat itu, tersangka ZH mendampingi kliennya Devita atas kasus penggelapan dana haji,dan pada saat proses hukum berjalan,klienya Devita menitipkan dan memberikan surat kuasa untuk pengembalian uang terhadap korban senilai 263 juta melalui ZH.
Namun setelah uang di berikan kepada tersangka Zh, tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada korban,sehingga mantan kliennya ZH melaporkan ZH atas kasus dugaan penggelapan uang.
โ Iya hari ini tersangka z-h kita lakukam penahanan,z-h terbukti bersalah lantaran telah menggelapkan uang pengembalian klienya senilai 263 juta,sehingga klienya Devita menbuat laporan pengelapan terhadap z-h.โ Pungkas Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Sumber: (tribratanews)