Hingga Agustus 30 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Ditangkap Polres Kepahiang

AndalasUpdate.co, Kepahiang – Hingga bulan Agustus 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap sebanyak 30 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., Kasat Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SH, MH hari ini (06/08/21) mengungkapkan, 30 tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut merupakan dari 25 LP yang berhasil di Ungkap.

โ€ dari dari 25 Laporan Perkara (LP) yang ada, sebanyak 20 LP sudah dilakukan penyelesaian. Sementara dari 30 tersangka, sebanyak 24 tersangka sudah penyelesaian.โ€ Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, untuk Berkas Perkara (BP) ada sebanyak 26 BP, dengan 21 BP sudah tahap penyelesaian. Dengan demikian, masih ada 5 perkara yang masih tahap penyelidikan. Sehingga persentase penyelesaian perkara kita hingga saat ini sudah 80 persen.

Adapun perkara penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pihaknya tersebut terdiri dari 11 kasus ganja dan 14 kasus sabu. Yang mayoritas para pelakunya adalah pemuda dan dewasa.

โ€œBerbeda dengan hasil kita tahun lalu, untuk tahun ini tidak ada tersangka yang berasal dari anak dibawah umur.โ€ Jelas Kasat Resnarkoba.

Selain itu, Doni juga mengatakan, dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, mayoritas perkara ini terjadi Kecamatan Merigi. Ia juga tidak menampik, bahwa Kecamatan Merigi selalu dijadikan pintu masuk bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kepahiang. Karena berdasarkan pengakuan para tersangka, barang-barang haram tersebut dibawa masuk dari Kabupaten Rejang Lebong (RL).

โ€œ Benar lokasi yang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba terletak di Kecamatan Merigi. Ini lantaran banyaknya tersangka yang kita amankan disana, setelah mengambil barang dari Kabupaten RL.โ€ Pungkas Kasat Resnarkoba.

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co