Tolak Ganti Rugi Kerusakan Mobil, Warga Tanah Patah Ditangkap Polres BU

AndalasUpdate.co, Bengkulu Utara – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan berinisial SO ( 44 ) warga Kelurahan tanah Patah Kota Bengkulu.

Kapolres BU AKBP Anton Setya Hartanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Jeri Nainggolan, S.Ik saat press conference kemarin ( 16/08/21) mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan LP /B /1557 /VIII /2021 /SPKT. SAT RESKRIM /POLRES BKL UTARA /POLDA BENGKULU, tanggal 04 Agustus 2021.

โ€ tersangka SO kami tangkap hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 wib dirumahnya di Tanah Patah kota Bengkulu.โ€ Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tindakan penggelapan disertai dengan penipuan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sampai tanggal hari Sabtu 08 Mei 2021 di Hotel Mutiara Kabupaten Bengkulu Utara.

โ€ modus yang digunakan tersangka yakni mengingkari perjanjian tertulis tentang pergantian ganti rugi kecelakaan kendaraan roda 4.โ€ Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, penipuan yang disertai penggelapan tersebut berawal pada hari Jumโ€™at tanggal 12 Februari 2021 tersangka bersama dengan korban Kurniawan Saputra warga Kabupaten BU serta dua temannya berangkat menuju Kota Padang Provinsi Sumbar mengendarai 1 unit kendaraan Roda empat grand Livina.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2021 tersangka meminjam mobil korban dan pada saat dipakai oleh tersangka tersebut mobil mengalami kecelakaan.

โ€ setelah kecelakaan tersebut tersangka bersedia tanggung jawab dengan memperbaiki seluruh kerusakan kendaraan, dan tersangka bersama korban menyepakati akan mengganti biaya kerusakan kendaraan sebesar 40 juta yang tertuang dalam perjanjian tertulis sampai batas tanggal 8 Mei 2021.โ€ Kata Kasat Reskrim.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim, setelah batas tanggal yang telah ditentukan tersangka belum juga memberikan biaya pergantian yang telah disepakati korban akhirnya melaporkan ke Polres BU.

โ€ tersangka kami jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP.โ€ Sampai Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 ( satu ) lembar dalam bentuk rangkap 2 (dua) surat pernyataan ganti rugi kecelakaan yang ditanda tangani selaku pihak ke -1 ( satu ) atas nama tersangka berikut identitas, selaku pihak ke -II atas nama korban berikut identitas, dengan isi 3 ( tiga ) poin, ditanda tangani di Arga makmur, tanggal 24 April 2021, berikut saksi โ€“ saksi satu yaitu sdri rifkiyati, sdr feri Suhadi dan sdr Rezki firmandes.

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co