AndalasUpdate.co, Rejang Lebong – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong (RL) bersama personil Polres Pariaman berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HG (20) warga Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumbar Kamis (19/8) malam lalu.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina kemarin ( Sabtu,21/08/21) mengungkapkan, tersangka ditangkap karena dilaporkan mantan pacarnya sendiri atas dugaan penyebaran foto dan video โHotโ atau berbau porno.
โโ tersangka kita jerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara karena melakukan perbuatan asusila melalui media elektronik. โungkap Kasat Reskrim.
Diungkapkan Rahmat, sebelumnya pelaku dan korban memiliki status pacaran dan sudah banyak mendokumentasikan foto maupun video โhotโ keduanya. Namun ternyata dokumentasi foto dan video tersebut dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban, jika mereka putus maka akan disebar luaskan.
โโKorban melapor karena pelaku menyebarkan foto dan video si korban kepada rekan-rekannya,โโ sambung Rahmat.
Ditambahkan Rahmat, pelaku HG sendiri memang berasal dari Padang Pariaman Sumbar, namun sebelumnya sempat tinggal dan menetap di Kabupaten RL. Namun pasca dilaporkan korban, HG melarikan diri pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Padang Pariaman.
โโMakanya setelah kita mengetahui keberadaan pelaku HG, langgsung koordinasi dengan Polres Padang Pariaman dan alhamdulillah berhasil kita amankan,โโ demkian Rahmat.
Sumber: (tribratanews)