AndalasUpdate.co, Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 6 September 2021.
Perpanjangan masa PPKM tersebut merupakan intruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 37 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Untuk Rejang Lebong sendiri, Pemkab Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran nomor 92 /ST COV19 /RL/2021 tentang perpanjangan PPKM level 3 dan penghentian kegitan/acara yang bersifat keramaian/merumunan, yang telah ditanda tangani oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Efendi, MM.(ADV)
Berikut isi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Rejang Lebong ;