Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur

AndalasUpdate.co, Bengkulu – Team Opsnal bersama Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu kemarin (Senin, 30/08/21) berhasil menangkap seorang tersangka ERH (31) warga kelurahan pasar Bengkulu Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., hari ini (01/08/9/21) mengungkapkan, tersangka ditangkap pihaknya pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 wib.

โ€ tersangka ERH ini kami tangkap karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.โ€ Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 469 / V / 2021 / Polda Bengkulu, tanggal 28 Mei 2021, atas nama Pelaporย ROHIMA SUGIARTI.

โ€ barang bukti yang kami sita untuk melengkapi proses penyidikan diantaranya rekaman Vidio pada saat Tersangka melakukan Kekerasan terhadap Korban, 1 (satu) Lembar Jaket warna Hitam yang dipakai Tsk pada saat kejadian,1 (satu) Lembar Celana Jeans Merk Tokiro yang dipakai Tsk pada saat kejadian.โ€ Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co