AndalasUpdate.co, Rejang Lebong – Sinergi bersama Anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada hari Kamis (02/09) malam yang lalu berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Kecamatan Sindang Beliti Ilir.
Keberhasilan ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Susilo SH, MH, didampingi Kanit IPDA Ahmad Azhara SH, serta Ps. Kasubsi PID Si Humas AIPDA Muchtar Chodori, SH, saat menggelar konferensi pers siang hari kemarin Jumat (03/09) sembari menegaskan kedua pelaku yakni perempuan inisial NK Alias No (26) dan satu lagi Laki-laki anak bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
โdua orang terduga pelaku diamankan dari lokasi terpisah, namun kuat dugaan anak bawah umur melarikan diri saat saudari No kita amankanโ tambahnya sembari menyebut pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) paket sedang di duga narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di bungkus plastik klip warna bening dan uang tunai senilai Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
Untuk kepentingan penyidikan, kedua terduga pelaku saat ini masih diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber: (tribratanews)