AndalasUpdate.co, Mukomuko – Antara korban dan pelaku sepakat untuk berdamai, Polsek Pondok Suguh Polres Mukomuko Polda Bengkulu sore hari kemarin Selasa (07/09) gelar penyelesaian perdamaian perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada pada hari Minggu (05/09) yang lalu.
Untuk diketahui, kedua pelaku inisial MP (33) dan ZA (26) sempat diamankan setelah sebelumnya beraksi melakukan pencurian Tas milik korban yang terletak diatas motor yang terparkir di Jalan Lintas Desa Air Hitam Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko terang Kapolres Mukomuko AKBP Witdiarti S.IK, MH, melalui Anggota Si Humas BRIPTU Yogi S dalam keterangan tertulis.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban menyatakan tidak ingin memperpanjang perkara mengingat barang yang dicuri hanyalah sepasang baju senam dan sepakat melakukan perdamaian dengan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum tambahnya lagi.
Untuk menguatkan pernyataan, kedua belah pihak kemudian melakukan penandatangan surat pernyataan perdamaian pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif.
Sumber: (tribratanews)