Masuk DPO Sabung Ayam, Warga Tebat Karai Ditangkap Polisi

AndalasUpdate.co, Kepahiang – Personil Sat Reskrim polres kepahiang Polda Bengkulu yang di Pimpin Langsung  Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang berhasil  menangkap 1 Orang (DPO) tindak pidana perjudian jenis sabung ayam taji.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., hari ini (08/09/21) mengungkapkan 1 orang DPO yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial FI (43) warga Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang ditangkap pada Selasa 07 September 2021 sekira pukul 16:30 Wib dirumahnya.

” Pelaku FI ditangkap atas  Laporan Informasi Nomor : LP/A/   727  /VIII/2021/Reskrim, tanggal 01 Agustus 2021.” Ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tersangka FI masuk dalam DPO dan ditangkap Terkait judi sabung ayam taji yang dilakukan Pada Tanggal 01 Agustus 2021 Di Desa Binjai Kecamatan  Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.

” tersangka kami tangkap dirumahnya setelah hampir 1 bulan menghilang.” Jelas Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku FI telah diamankan dimapolres kepahiang guna menjalani proses hukum.

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co