AndalasUpdate.co, Kepahiang – Polres Kepahiang berhasil mengamankan empat anak dibawah umur dengan dugaan pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Keempat pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal (11/09/2021) Sekira Pukul 16:30 Wib di taman santoso pasar kepahiang oleh anggota sat reskrim Elang Jupi Polres Kepahiang.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan penangkapan 4 remaja tanggung di wilayah hukum polres kepahiang. Ia menjelaskan keempat pelaku melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di โToko Service Aby Elektronikโ Kel. Pasar Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB.
โPelapor kehilangan 1 unit Mesin Las, 1 gulung kawat tembaga seberat 8 Kg, mesin Pompa Air merk SANYO. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah,โ ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada para pelaku, mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian rumah dengan cara mencongkel pintu rumah korban.
Sumber: (tribratanews)