AndalasUpdate.co, Seluma – Polres Seluma menggelar Konferensi Pers terkait penemuan ladang ganja dihutan lindung Ds. Dusun Tengah Kec. Lubuk Sandi Kab. Seluma. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.IK. didampingi Kasat Narkoba Polres Seluma IPTU sodri.S.Sos.MM dihadiri oleh Wartawan Media Cetak dan Elektronik.
Ia menjelaskan bahwa perkara penemuan Narkotika Golongan I Jenis pada Kamis 9 September lalusekira pukul 17.00 Wib.
โ menuju ke lokasi hari Rabu 8 September 2021 dengan motor, kemudian harus dilanjutkan dengan berjalan kaki,โ jelasnya, Selasa (14/09/2021).
Sesampainya dilokasi, petugas sempat melihat keberadaan pelaku. Namun tersangka bergerak cepat dan melarikan diri. Petugas berhasil menemukan 12 batang tanaman ganja yakni tiga batang dengan ukuran sekira 1,5 meter dan sembilan batang dengan ukuran sekira 1 meter.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu keberadaan pelaku. Sesuai peraturan perundang-undangan pelaku dapat disangkakan Pasal : 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimum 4 Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000 serta ancaman pidana maksimum berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1.