AndalasUpdate.co, Bengkulu – Terkait dugaan kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu, MFP (19) warga Betungan diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada hari Selasa (14/09/21) di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., saat menggelar Konferensi Pers bersama awak media diruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu Kamis (16/09/21) siang.
MFP diamankan bersama dengan barang bukti narkoba sebanyak 40 paket, dengan rincian 20 paket diduga sabu dalam klip bening dibalut plastik warna merah didalam kotak rokok, dan 20 paket didalam plastik klip bening dibalut tissu warna putih siap edar.
โAsal muasal barang masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian, jika sudah diketahui akan diinformasikan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, โ pungkasnya mengakhiri.
Sumber: (tribratanews)