Tempo Seminggu, Polres Lebong Tangkap 5 TSK Penyalahgunaan Narkoba

AndalasUpdate.co, Lebong – Sat Resnarkoba Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja serta sabu berinisial RO, JRM, BH, NS, serta DL.

Kapolres Lebong AKBP Icshan Nur, SIK, saat pelaksanaan press conference kemarin ( 22/09/21) mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda.

โ€ tersangka RO dan JRM kami tangkap hari Rabu 8 September 2021 dijalan lintas Curup muara aman, sedangkan untuk tersangka BH, NS, dan DL kami tangkap pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 di kecamatan Lebong atas.โ€ Ungkap Kapolres Lebong.

Kapolres Lebong menjelaskan, dari tangan tersangka RO dan JRM pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) Paket narkotika Golongan I yang diduga Ganja,4 (empat) paket di duga Sabu.

Sedangkan dari tersangka BH, NS, dan DL Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 2 Paket Sabu.

โ€ saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres.โ€ Jelas Kapolres Lebong.

Kapolres Lebong mengatakan, kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 atau jo pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co