Mangkir, Oknum Kades Diamankan Polres Kepahiang

AndalasUpdate.com, Kepahiang – Mangkir dari panggilan Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepahiang tanpa alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, Ma (47) Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kepahiang tadi malam Senin (18/10) diamankan oleh Tim Opsnal Elang Juvi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH,.

โ€œsaudara Ma diamankan setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Telford dan Plat Duiker sumber dana APBDes DD TA. 2020โ€ terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., dalam keterangan tertulisnya.

Berhasil diamankan dikediamannya, setelah sebelumnya sempat kita kejar hingga ke salah satu desa di Kabupaten Bengkulu Tengah tambahnya.

Saat ini oknum kepala desa tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana pungkasnya.

Sumber: (tribratanews)

AndalasUpdate.Co