AndalasUpdate.com, Bengkulu Utara – Setelah Polres Kepahiang berhasil berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan, hal serupa juga dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil menangkap pria berinisial AS (20) warga Kabupaten Bengkulu Utara, atas tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Sabtu (16/10/2021).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S. IK, MH hari ini (22/10/21( menjelaskan, karena tersangka AS tidak mau bertanggung jawab, maka tersangka dilaporkan dan dilakukan penangkapan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
โ Pelaku saat ini sudah di tangkap dan di tahan di Polres Bengkulu utara tanpa perlawanan dengan surat perintah penahanan nomor: Sp. Han/79/X/Res 1.24/2021/Reskrim,โ terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S. IK, MH dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Sebelumnya di rumah tersangka AS yang beralamat di Desa Sumber Agung, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, AS melakukan persetubuhan yang pertama kali kepada korban WS (18) hingga berlanjut di bulan Januari 2021 lalu dan terakhir di akhir bulan April 2021.
โ Perbuatan persetubuhan tersebut terjadi karena bujukan pelaku yang awalnya hanya mengajak korban untuk ketemuan lalu korban diajak bersetubuh dengan mengatakan tenang aja, gak bakal hamilโ, tambahnya
Hingga akhirnya pada bulan Mei 2021 korban tidak menstruasi lagi dan bibi korban bertanya dengan korban karena adanya perubahan fisik korban dan korban mengakuinya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Minimal 5 Tahun Penjara Dan Maksimal 15 Tahun Penjara.
Sumber: (tribratanews)