Rapat Paripurna Kata Akhir Fraksi DPRD BU 2021, 7 Fraksi Setujui Perda Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD

AndalasUpdate.com, Bengkulu Utara – Rapat paripurna kata akhirย  fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu, terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sonti Bakara, S.H, yang didampingi Waka I, Zuhali, S.Ip, yang dihadiri semua fraksi, Wakil Bupati, OPD, FKPD beserta undangan lainnya, pada hari rabu (10/11/2021).

Ke 7 fraksi, yaitu fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi PAN, fraksi Dea Sen Utara dan fraksi Nurani Sejahterah, sepakat dapat menerima Rancangan Pelaturan Penyertaan Modal Terhadap Badan Usaha Milik Daerah menjadi peraturan daerah.

Setelah semua fraksi membacakan kata akhirnya masing โ€“ masing, ketua DPRD BU, Sonti Bakara, S.H, meminta persetujuan semua fraksi untuk menetapkan rancangan pelaturan penyertaan modal terhadap badan usaha milik daerah ditetapkan menjadi pelaturan daerah, dengan ditandai Ketok palu Dewan, oleh pimpinan rapat.

Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie septia Adinata, SE, mewakili Bupati Ir.H.Mian, mengucapkan ribuan trimakasih kepada seluruh fraksi di DPRD Bengkulu utara, yang telah menyetujui Perda tersebut. Atas segala sinergitas dan kolaborasi semua pihak selama pembahasan perda ini.

โ€œKita telah mendegar secara bersama-sama bahwa ke 7 fraksi DPRD BU, sepakat rancangan peraturan penyertaan modal terhadap badan usaha milik daerah menjadi peraturan daerah, oleh karena itu pihak pemerintah Mengucapkan terimakasih yang sebesar โ€“ besarnya kepada semua pihak yang terlibat sejak awal sehingga bisa di sepakati tepat waktu,โ€ kata Arie septia Adinata.

Lanjut Arie, peraturan daerah ini tentu salah satu dasar pemerintah daerah dalam mendukung penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah di Bengkulu Utara, sehingga muaranya untuk kepentingan seluruh masyarakat dalam pembagunan.

โ€œSemua saran dan catatan dari fraksi โ€“ fraksi tentu baik. Perda ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam berkreasi membantu pemasukan keuangan daerah. Sehingga dapat meningkatkan pembagunan untuk kesejahtraan masyarakat kedepannya,โ€ tutup Arie.(ADV)

 

AndalasUpdate.Co