AndalasUpdate.com, Rejang Lebong – Personil Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu kembali berhasil mengurangi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di Kabupaten RL dengan menangkap seorang tersangka berinisial GU ( 32 ) warga kecamatan Binduriang Kabupaten RL.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres RL Iptu Susila S.H,MH kemarin ( Jumโat, 17/12/21 ) mengungkapkan, tersangka GU ditangkap pihaknya Pada hari Rabu 15 Desember 2021 sekira jam 21.45 WIB dikediamannya yang berada di kecamatan binduriang Kabupaten RL.
โ dari tersangka kami menyita barang bukti berupa 6 ( satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di bungkus plastik klip bening, 8 (Delapan) lembar piastik klip bening sisa pakai, 6 (Enam ) Buah korek api gas, 1 (Satu ) Set alat hisap sabu bong, 2 ( dua) lembar plastik klip bening, 7 (Tujuh) batang cotton bud, 2 (dua ) buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 (satu ) unit handphone android merek Vivo, serta Uang tunai sejumlah Rp.174.000( seratus tujuh puluh empat ribu rupiah. โ Ungkap Kasat Resnarkoba Polres RL.
Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba, penangkapan tersangka berawal Pada hari Rabu 15 Desember 2021 sekira jam 17.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di wilayah Binduriang, kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 21.45 WIB personil Sat Narkoba dan Sat Intel melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat Di Kecamatan Binduriang Kabupaten RL dan berhasil mengamankan tersangka yang berada di TKP berinisial GU.
Setelah berhasil menangkap tersangka, personil gabungan kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti dikediaman tersangka.
โ tersangka dan barang bukti telah kami amankan di mapolres, kami juga akan melakukan pengembangan terhadap tersangka.โ Pungkas Kasat Resnarkoba.
Sumber: (tribratanews)