AndalasUpdate.com, Rejang Lebong – Terima laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu tadi malam Sabtu (18/12) menurunkan Tim untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di Jalan Iskandar Ong Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.
Hasil olah TKP, โdiduga pelaku berhasil melakukan pencurian setelah merusak terali dan kunci jendela samping selanjutnya masuk dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah hitam dengan nomor polisi AB 5714 EVโ terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasi Humas IPTU Sahyar dalam keterangan tertulisnya.
Pelaku leluasa melakukan aksi karena rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal pemilik Jamaan (67) ke Jogjakarta sejak hampir empat bulan yang lalu tambahnya sembari menyesali pelaku pencurian diduga lebih mudah keluar lewat pintu depan rumah yang terdapat anak kunci.
Kejadian pencurian diketahui pertama kali oleh tetangga korban yang juga masih keluarga yakni WIRA GANAU (28) pada hari Sabtu (18/12) sekira pukul 17.30 Wib kemudian melapor pungkasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban diduga mengalami kerugian hingga senilai tiga puluh juta rupiah pungkasnya.
Sumber: (tribratanews)