Sopir Bus Ditangkap di Warung Tuak Pantai Panjang Bersama 3 Unit Motor

AndalasUpdate.com – Tim Opsnal Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menangkap seorang pria berinisial ES (33) warga Jalan Ratu Agung Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, Selasa (10/5/2022) siang. ES yang merupakan sopir bus ini, ditangkap atas dugaan penggelapan 1 unit motor jenis Yamaha Mio Sporty warna hijau.

Dia dilaporkan oleh rekannya, lantaran meminjam motir Mio tersebut sejak Rabu (23/1/2022) lalu, namun tidak dikembalikan. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, terduga pelaku ES ditangkap saat berada di warung tuak kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami mengidentifikasi terduga pelaku. Saat mendapati keberadaan terduga pelaku di warung tuak Pantai Panjang, langsung kami adakan penangkapan dan dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk pemeriksaan,” kata Kasat.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit kendaraan roda dua lainnya, yakni Suzuki Fu warna pink tanpa surat, serta 1 unit motor Shunda Superior X warna hitam.

AndalasUpdate.Co