Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur di Amankan Polres Bengkulu

AndalasUpdate.com, KOTA BENGKULU โ€“ย Berbekal informasi keberadaan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Polres Bengkulu kemarin siang Minggu (19/06) langsung menurunkan Tim Opsnal Macan Gading yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH, untuk melakukan tindakan kepolisian.

Hasilnya, seorang pria berhasil diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.

Pengamanan terduga pelaku merupakan tindak lanjut laporan korban pada tanggal 26 November 2021 yang lalu dimana saat itu korban mengaku dipaksa terduga pelaku untuk melakukan hubungan suami istri namun baru diketahui saat ini keberadaan sehingga dilakukan pengamanan tambahnya.

Menutup keterangan, Kasi Humas menyampaikan ungkapan terimakasih dari kepolisian atas bantuan informasi dari masyarakat sehingga Tim Macan Gading yang dikomandoi Kanit Pidum IPDA Rido Fajri SH, dan Kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan, SH, dapat mengamankan terduga pelaku.

Sumber : tribratanews.bengkulu

AndalasUpdate.Co