Intip Perempuan, Seorang Pemuda di Kaur Dikenakan Denda Adat

Bengkulu – Sukses melakukan mediasi terhadap laporan masyarakat yang tidak terima karena diintip warga satu desanya, Pilar Desa Kecamatan Muara Sahung bersama BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama tadi malam Rabu (23/11) mengelar kegiatan perdamaian secara adat.

Acara perdamaian juga dihadiri oleh kedua belah pihak didampingi keluarga yang kemudian diberi nasehat dan saran agar saling memaafkan disertai penekanan agar terlapor tidak mengulangi aksi mengintip yang melanggar norma asusila terang Kasat Binmas Polres Kaur Polda Bengkulu IPTU I Nengah S, dalam keterangan tertulisnya.

Terlapor seorang laki-laki inisial YS (22) dalam kegiatan ini juga dikenakan sangsi berupa denda adat berupa permintaan maaf dan nasi kunyit tambahnya lagi.

Saudara YS sebelumnya dilaporkan ketahuan saat mengintip korban perempuan inisial SH (35) pada hari Kamis tanggal 10 November yang lalu, sehingga korban kemudian melapor kepada Pemerintah Desa yang bersama Bhabinkamtibmas Aipda HM Sitorus pungkasnya mengakhiri.

AndalasUpdate.Co