Bengkulu – Terima laporan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana kesehatan berupa penyalahgunaan OBT (Obat Bebas Terbatas) jenis samcodine, Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu sore hari kemarin Selasa (22/11) langsung menurunkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Atrawan Saswan SH, Tim Opsnal akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria inisial KM (29) dan Al (20) saat berada di Jalan lintas penghubung Bengkulu Kepahiang tepatnya depan Gedung Dekranasda Desa Nakau Kecamatan Talang Empat terang Kasubsi Penmas Aipda Farizal, MH.
โtim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa OBT (Obat Bebas Terbatas) Jenis Samcodine sebanyak 20 keping dengan 4 (Empat) Keping Samcodine yang sudah di makanโ tambahnya lagi.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bengkulu Tengah pungkasnya mengakhiri.