Dinas Koperasi Ajukan Sertifikasi Halal UMKM ke Kementerian Koperasi

Andalasupdate.co, Bengkulu – Bukan rahasia lagi, urusan sertifikasi halal sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM karena dianggap menjadi beban. Mereka banyak mengeluhkan sulit dan mahal pengurusannya.

Dampaknya, usaha mikro banyak yang belum memiliki sertifikasi halal. Padahal, terutama bagi produk makanan, syarat adanya sertifikasi halal mutlak diperlukan bila produk tersebut ditujukan untuk khalayak luas. Hal ini juga terjadi di Kota Bengkulu, dari 55 ribu pelaku UMKM baru kisaran 10 persen yang memiliki sertifikasi halal terutama produk makanan.

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Eddyson saat diwawancara, Kamis (1/4/2021).

“Memang banyak para pelaku UMKM belum tersertifikasi halal karena keterbatasan dana. Kita sudah ada daftar tersebut dan akan diajukan ke Kementerian Koperasi. Apabila sudah terdaftar nantinya akan ada pelatihan, setelah itu baru ada sertifikasinya. Tetapi prosesnya memang sedikit panjang,” ungkap Eddyson.

Sebagai informasi, label tersebut sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Hal ini juga seiring dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari pemerintah.

Selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM yang memenuhi syarat tersebut juga bisa mendapatkan gratis biaya dalam hal perpanjangan sertifikat. Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.

Sumber: (MC)

AndalasUpdate.Co