Kurang Dari 24 Jam Tersangka Pembunuhan Pria Bertato Ditangkap Polisi

Andalasupdate.co, Kepahiang – Torehan tinta emas di ukir oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu dengan berhasil menangkap seorang tersangka pembunuhan berencana berinisial RA (23) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang tak lebih dari 24 jam.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., M.AP., didampingi Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.Ik., saat press conference hari ini (08/06/21) mengungkapkan, tersangka RA ditangkap pihaknya tak lebih 24 jam setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rawi Damsyah (45) warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang kabupaten Kepahiang.

โ€ Tersangka kami tangkap kemarin Selasa tanggal 07 Juni 2021 sekira pukul 22.00 wib wib di Desa Tapak Gedung.โ€ Ungkap Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang menjelaskan, adapun motif tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap korban bermotif kan dendam.

โ€ jadi istri tersangka ini sebelumnya sempat ingin bunuh diri karena 2 kali disetubuhi oleh korban.โ€ Jelas Kapolres Kepahiang.

Dikatakan oleh Kapolres Kepahiang, pembunuhan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka berawal dari istri tersangka mengancam akan melakukan gantung diri karena istri tersangka pada bulan Mei 2021 sudah 2 kali disetubuhi oleh korban Rawi.

setelah itu tersangka membawa istri tersangka ke Kab. Rejang lebong ( RL ) tepatnya ke rumah adik tersangka dengan maksud untuk menenangkan diri istri tersangka.

Dan Pada hari senin, 07 juni 2021 tersangka kembali lagi ke rumah miliknya dengan membawa istrinya pulang, kemudian pada hari selasa tanggal 08 Juni 2021 korban datang ke rumah tersangka.

Melihat kedatangan tersangka pelaku menyuruh istrinya untuk pergi ke Desa tapak gedung karena tersangka curiga terhadap kedatangan korban yang akan kembali memperkosa istrinya.

setelah istrinya pergi ke desa tapak gedung, tersangka memberikan minuman jenis Tuak yang dibelinya kepada korban , setelah itu korban tertidur dan tersangka langsung mendekati korban dan menusuk tubuh korban, pada saat itu korban terbangun dan langsung berlari ke luar rumah, dan saat diluar rumah tersangka kembali menusuk tubuh korban sehingga menyebabkan korban meninggal ditempat.

โ€ tersangka kami jerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Kepahiang menambahkan, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah pisau cap garpu, 1 unit sepeda motor Honda CS1 warna hitam no pol BD 6701 SA, satu buah kasur, baju dan celana korban, Serta baju dan celana tersangka.

Sumber: (tribatanews)

AndalasUpdate.Co