Teknis Penataan Pasar Panorama Kewenangan UPTD Pasar

Andalasupdate.co, Bengkulu – Polemik para pedagang pasar panorama kian hari makin menjadi. Setiap pagi hari kondisi pasar ini tak luput dari kesemrawutan, lantaran transaksi jual beli banyak dilakukan masyarakat dan banyak pedagang yang masih didapati berjualan di badan jalan.

Bahkan setiap kali dirazia oleh Satpol-PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan UPTD pasar panorama, para pedagang tetap membangkang dan mengulangi kembali berjualan di badan jalan.

Menanggapi hal itu, Disperindag menjelaskan bahwa pihak UPTD pasar panormalah yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur para pedagang dan teknis lainnya.

“Teknis pasar mereka (UPTD) yang mengatur. Tetapi untuk koordinasi dan mendampingi peneetiban kita (Disperindag) bersama Satpol PP selalu siap membantu. Kalau keputusan terkait lokasi pengambilan kios, auning dan teknisnya kepala UPTD pasar lebih memahaminya,” sampai Kadis Perindag Dewi Dharma, Kamis (10/6/2021).

Karena, UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas di bidang pengelolaan pasar, meliputi retribusi, kebersihan serta ketentraman dan ketertiban pasar.

Sumber: (MC)

AndalasUpdate.Co